Home » » Risalah Bab Puasa Lintas Madzhab Bagian 3

Risalah Bab Puasa Lintas Madzhab Bagian 3

Baca Juga


Puasa Madzhab Imam Hanafi


Syarat puasa ada 3 macam, yaitu :
  1. Syarat Wajib.
  2. Syarat wajib melaksanakan.
  3. Syarat sah melaksanakan.

1. Syarat Wajib Puasa

Adapun syarat wajibnya puasa ada 3, yaitu :
  1. Islam.
  2. Berakal.
  3. Sudah baligh.

2. Syarat Wajib Melaksanakan Puasa

Syarat wajib melaksanakan puasa ada 2, yaitu :
  1. Sehat. Tidak wajib melaksanakan puasa bagi orang yang sedang sakit, akan tetapi ia wajib mengqadhanya apabila sudah sembuh.
  2. Bermukim. Tidak wajib melaksanakan puasa bagi orang yang sedang bepergian, akan tetapi ia wajib mengqadha.

3. Syarat Sah Melaksanakan Puasa

Syarat sah melaksanakan puasa ada 2, yaitu :
  1. Suci dari haid dan nifas.
  2. Niat. Waktunya niat mulai terbenamnya matahari sampai sebelum masuk waktu Dzuhur. Pada puasa Ramadhan maka harus niat setiap hari. Adapun waktunya niat yang paling utama adalah malam harinya dan menyatakan niat/ puasanya.

4. Rukunnya Puasa

Rukunnya puasa menurut madzhab Imam Abu Hanifah ada 1, yaitu meninggalkan semua perkara yang dapat membatalkan puasa mulai terbitnya fajar shodiq sampai terbenamnya matahari.

5. Perkara Yang Membatalkan Puasa

Perkara yang membatalkan puasa ada 6, yaitu :
  1. Jima' (berhubungan badan) baik sempurna atau tidak.
  2. Masuknya sesuatu melalui mulut, baik makanan pokok atau tidak, ada udzur atau tidak, baik disengaja, dipaksa atau kesalahan. Apabila lupa maka tidak batal puasanya.
  3. Memasukkan air/ obat ke dalam tubuh dengan disuntikkan melalui dubur, hidung atau telinga.
  4. Muntah dengan sengaja.
  5. Haid.
  6. Nifas.

6. Wajib Qadha Dan Membayar Kafarat

Sebab-sebab seseorang terkena kewajiban mengqadha puasa serta membayar kafarat ada 2, yaitu :
  1. Makan dan minum untuk kekuatan tanpa udzur syar'i.
  2. Jima' (berhubungan badan) yang sempurna.
Berhubungan badan yang mewajibkan qadha serta membayar kafarat ada 4 syarat, yaitu :
  1. Adanya niat puasa di waktu malamnya.
  2. Tidak adanya sebab lain yang memperbolehkan berbuka puasa, seperti bepergian dan sakit.
  3. Kehendaknya sendiri (tidak dipaksa).
  4. Disengaja.

7. Wajib Qadha Tanpa Membayar Kafarat

Orang yang wajib mengqadha puasa saja tanpa membayar kafarat ada 8, yaitu :
  1. Mengkonsumsi sesuatu yang bukan termasuk bersifat makanan/ minuman pokok, termasuk juga memasukkan obat.
  2. Mengkonsumsi makanan/ minuman pokok karena ada udzur syar'i, seperti sakit, bepergian, kesalahan atau dipaksa.
  3. Jima' (berhubungan badan) tidak sempurna. Seperti berhubungan dengan mayat, binatang atau anak kecil yang belum menimbulkan syahwat, termasuk  keluarnya mani sebab berpelukan, ciuman, rabaan atau perempuan yang disetubuhi sedang tertidur.
  4. Memasukkan air/ obat ke dalam tubuh dengan menyuntikkannya melalui lubang kemaluan, hidung atau telinga.
  5. Masuknya air kumur ke dalam perut secara tak sengaja.
  6. Bercebok sehingga ada air yang masuk ke dalam melalui anus.
  7. Muntah dengan disengaja.
  8. Bagi perempuan yang tidak puasa karena haid atau nifas.

Wallahu a'lam.

Terimakasih sudah berkunjung & berbagi. ( Lintang Sanga )


Previous
« Prev Post

Cari Artikel di Blog Ini