Home » » Risalah Bab Puasa Lintas Madzhab Bagian 4

Risalah Bab Puasa Lintas Madzhab Bagian 4

Baca Juga


Puasa Madzhab Imam Hambali


Syarat puasa ada 3 macam, yaitu :
  1. Syarat wajib saja.
  2. Syarat sah saja.
  3. Syarat wajib dan sah bersamaan.

1. Syarat Wajib Puasa

Syarat wajibnya puasa saja ada 3, yaitu :
  1. Islam.
  2. Baligh.
  3. Mampu untuk berpuasa.

2. Syarat Sah Puasa Saja

Syarat sahnya puasa saja ada 3, yaitu :
  1. Niat. Waktunya niat puasa wajib mulai terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar shodiq. Apabila puasa sunnah, maka boleh niat pada siang harinya walaupun sudah lewat waktu Dzuhur. Di dalam niat puasa wajib menentukan jenis puasanya, (seperti Ramadhan, kafarat, dan lain-lain). Dan tidak wajib niat fardhiyah (kefardhuan), dan juga niatnya harus setiap malam untuk setiap harinya.
  2. Berhentinya darah haid.
  3. Berhentinya darah nifas.

3. Syarat Wajib Dan Sahnya Puasa Bersamaan

Syarat wajib dan sahnya puasa bersamaan ada 3, yaitu :
  1. Islam.
  2. Berakal.
  3. Sudah tamyiz.

4. Rukunnya Puasa

Rukunnya puasa menurut madzhab Imam Abu Hambali ada 1, yaitu meninggalkan semua perkara yang dapat membatalkan puasa mulai terbitnya fajar shodiq sampai terbenamnya matahari.


5. Perkara Yang Membatalkan Puasa

Perkara yang membatalkan puasa ada 7, yaitu :
  1. Jima' (berhubungan badan) baik melalui qubul/ dubur, disengaja atau lupa, dipaksa ataupun kesalahan.
  2. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh dengan disengaja, baik melalui mulut atau lainnya.
  3. Masuknya sesuatu ke otak dengan disengaja, seperti obat dan lain-lain.
  4. Sengaja mengeluarkan air mani, baik dengan tangan, atau dengan melihat secara berulang-ulang, atau dengan mencium atau meraba.
  5. Keluarnya madzi sebab memandang atau lainnya.
  6. Muntah dengan dipaksa walaupun sedikit.
  7. Bekam (hijamah) yang sampai mengeluarkan darah. Kecuali bekam (fashdu) maka tidak membatalkan puasa.

6. Wajib Qadha Dan Membayar Kafarat

Sebab-sebab seseorang terkena kewajiban mengqadha puasa serta membayar kafarat ada 2, yaitu :
  1. Jima' (berhubungan badan) di bulan Ramadhan, baik melalui qubul/ dubur, disengaja atau lupa, dipaksa atau kesalahan, baik yang disetubuhi hidup atau mati, walaupun binatang. Dan wajib qadha serta membayar kafarat atas keduanya.
  2. Perempuan yang berhubungan dengan perempuan lain sehingga keluar air mani.

7. Wajib Qadha Tanpa Membayar Kafarat

Orang yang wajib mengqadha puasa saja tanpa membayar kafarat ada 6, yaitu :
  1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh dengan disengaja, baik melalui mulut atau lainnya.
  2. Masuknya sesuatu ke otak dengan disengaja, seperti obat dan lain-lain.
  3. Sengaja mengeluarkan air mani, baik dengan tangan, atau dengan melihat secara berulang-ulang, atau dengan mencium atau meraba.
  4. Keluarnya madzi sebab memandang atau lainnya.
  5. Muntah dengan dipaksa walaupun sedikit.
  6. Bekam (hijamah) yang sampai mengeluarkan darah. Kecuali bekam (fashdu) maka tidak membatalkan puasa.

Wallahu a'lam.

Terimakasih sudah berkunjung & berbagi. ( Lintang Sanga )


Newest
You are reading the newest post

Cari Artikel di Blog Ini