Baca Juga
Puasa secara bahasa artinya menahan. Sedangkan secara istilah artinya menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa mulai terbitnya fajar shodiq sampai terbenamnya matahari disertai niat tertentu. Puasa Ramadhan merupakan Rukun Islam yang ke-4.
Puasa Madzhab Imam Syafi'i
1. Hukum Puasa
- Wajib, yaitu puasa Ramadhan, puasa qadha, puasa nadzar, puasa kafarat
- Sunnah, seperti puasa Senin dan Kamis, puasa 'Asyura dan lain-lain
- Makruh, yaitu menentukan puasa hanya hari Jum'at atau Sabtu atau Ahad saja tanpa disambung dengan hari sebelumnya atau sesudahnya
- Haram. Puasa dengan hukum haram terbagi menjadi dua,
- Tetap sah, yaitu puasa sunnahnya seorang istri tanpa seizin suaminya.
- Tidak sah, yaitu puasa pada hari raya Idul Fitri, Idul Adha dan hari Tasyriq (tanggal 11, 12,13 Dzulhijjah).
2. Pelaksanaan Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan wajib dilakukan apabila terdapat salah satu dari tanda 5, yaitu :- Menyempurnakan 30 hari bulan Sya'ban ketika tidak ada ketetapan Ramadhan pada malam tanggal 30 Sya'ban.
- Melihat sendiri hilal bulan Ramadhan pada malam tanggal 30 Sya'ban.
- Ketetapan Hakim (pemerintah) dengan berdasarkan penyaksiannya orang yang adil.
- Mendengar berita yang mutawatir (telah tersebar luas dari orang yang adil riwayatnya juga dipercaya kebenarannya, bahwa telah terjadi ru'yah hilal bulan Ramadhan).
- Dengan prasangka yang kuat dengan didasari tanda-tanda yang menunjukkan adanya ru'yah hilal, seperti orang yang sedang ditahan, diisolasi dan lain-lain.
3. Syarat-syarat Wajib Puasa
Syarat-syarat wajib puasa ada 5, yaitu :- Islam.
- Taqlif (Aqil baligh).
- Mampu mengerjakan puasa.
- Sehat. Tidak wajib puasa bagi orang yang sakit parah yang memperbolehkan tayamum, dan juga bagi orang yang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.
- Muqim (bukan musafir). Boleh tidak berpuasa bagi orang yang bepergian dengan jarak ada 2 marhalah (83 km), dan bepergiannya bukan yang diharamkan secara syar'i, dan keluarnya sebelum fajar shodiq.
4. Syarat Sahnya Puasa
Syarat sahnya puasa ada 4, yaitu :- Islam.
- Berakal/ sudah tamyis (umur 7 tahun ke atas).
- Suci dari haid, nifas dan wiladah.
- Mengetahui bahwa waktunya menerima untuk dipuasani. Adapun waktu yang tidak menerima/ tidak sah untuk berpuasa yaitu pada hari raya Idul Fitri, Idul Adha dan hari Tasyriq (tanggal 11, 12,13 Dzulhijjah).
5. Rukunnya Puasa
Rukunnya puasa ada 3, yaitu :- Niat di dalam hati dengan ketentuan sebagai berikut :
- Jika puasa fardhu, niat harus dilakukan di waktu malam, mulai terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar shodiq.
- Untuk puasa fardhu yang lebih dari satu hari, maka niatnya harus setiap malam.
- Menyatakan status puasanya, (puasa Ramadhan, puasa nadzar, kafarat, Senin-Kamis, 'Asyura dan lain-lain). Adapun niat puasa Ramadhan yang utama adalah pada 1/3 akhir malam. Ini niatnya puasa Ramadhan,
- Menahan diri dari semua perkara yang dapat membatalkan puasa dalam keadaan ingat, tidak ada paksaan dan tidak bodoh yang ma'dzur (dimaafkan).
- Adanya orang yang berpuasa.
- Artinya: Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Ta'ala.
Dan apabila malamnya lupa niat, maka paginya disunnahkan niat puasa Ramadhan seperti yang ada di madzhab Imam Abu Hanifah. Dengan catatan harus mengetahui syarat, rukun yang membatalkan puasa menurut madzhab Imam Abu Hanifah.
Orang yang berpuasa sunnah boleh niat setelah terbitnya fajar dan sebelum bergesernya matahari ke arah barat (waktu Dzuhur), dan belum melakukan hal yang membatalkan puasa.
6. Perkara Yang Membatalkan Puasa
Perkara yang dapat membatalkan puasa ada 11, yaitu :- Masuknya suatu benda melalui lubang-lubang tubuh, seperti mulut, kedua telinga, hidung, qubul dan dubur.
- Murtad walaupun sebentar.
- Haid.
- Nifas.
- Wiladah (melahirkan).
- Gila walaupun sebentar.
- Mabuk di siang hari penuh.
- Pingsan di siang hari penuh.
- Muntah dengan disengaja.
- Mengeluarkan sperma dengan disengaja (onani).
- Jima' (berhubungan badan).
7. Wajib Qadha Puasa Dan Membayar Kafarat
Diwajibkan mengqadha puasa dan membayar kafarat serta ta'zir (teguran keras) terhadap orang yang membatalkan puasa di siang hari di bulan Ramadhan dengan berjima' (berhubungan badan). Diwajibkan membayar kafarat dengan beberapa syarat, yaitu :- Niat berpuasa pada malamnya.
- Sengaja melakukannya. Apabila lupa maka tidak batal puasanya dan tidak wajib membayar kafarat.
- Kehendaknya sendiri, tidak dipaksa. Apabila dipaksa maka tidak batal puasanya dan tidak wajib membayar kafarat.
- Batalnya puasa sebab jima' sendirinya, tidak ada sebab yang lain. Apabila ada sebab lain, seperti makan, minum terlebih dahulu, maka tidak wajib membayar kafarat.
- Mengetahui keharamannya jima' di siang Ramadhan.
- Orang laki-laki yang wajib membayar kafarat. Perempuan tidak wajib membayar kafarat, hanya qadha saja.
- Yang dibatalkan adalah puasa Ramadhan.
- Puasanya di bulan Ramadhan.
- Berdosa dalam jima'nya. Seorang musafir jika berjima' dengan niat mengambil keringanan, maka tidak wajib membayar kafarat.
- Tidak ada keraguan di dalam jima'nya. Apabila ada keraguan, seperti mengira masih malam ternyata sudah pagi, maka tidak wajib membayar kafarat, hanya qadha saja.
8. Wajib Qadha Serta Imsak
Wajib mengqadha puasa serta wajib imsak (menahan diri dari melakukan perkara yang membatalkan puasa), ada 6 tempat, yaitu :- Dalam bulan Ramadhan bukan selainnya, terhadap orang yang sengaja membatalkannya.
- Terhadap orang yang lupa niat puasa Ramadhan pada waktu malam.
- Terhadap orang yang bersahur dengan mengira masih malam, ternyata sudah pagi (fajar shodiq sudah terbit).
- Terhadap orang yang berbuka dengan mengira matahari sudah terbenam, ternyata matahari belum terbenam.
- Terhadap orang yang meyakini bahwa hari tersebut akhir bulan Sya'ban tanggal 30, kemudian diketahui bahwa awal Ramadhan telah tiba.
- Terhadap orang yang terlanjur meminum air dari kumur atau air yang dimasukkan ke hidung ketika wudhu, yang keduanya dilakukan secara mubalaghoh (bersemangat).
9. Wajib Qadha Dan Membayar Fidyah
Orang yang berkewajiban mengqadha puasa serta membayar fidyah ada dua, yaitu :- Orang yang berbuka karena khawatir terhadap orang lain, seperti ibu hamil yang khawatir akan timbul dampak negatif terhadap janinnya atau khawatir ASInya akan berkurang.
- Orang yang mengakhirkan qadha puasa Ramadhan hingga datang bulan Ramadhan berikutnya.
10. Wajib Qadha Tanpa Membayar Fidyah
Orang yang wajib mengqadha puasa saja tanpa membayar fidyah ada 6, yaitu :- Orang sakit yang masih diharapkan kesembuhannya.
- Orang yang bepergian dengan syarat-syaratnya.
- Orang yang tidak niat puasa di malamnya, baik disengaja atau tidak disengaja.
- Wanita yang haid atau nifas.
- Ibu hamil atau yang menyusui yang khawatir terhadap keselamatan dirinya sendiri, atau khawatir terhadap dirinya serta janinnya atau serta anak yang disusuinya.
- Orang yang sengaja tidak puasa/ berbuka tanpa ada halangan.
11. Wajib Fidyah Tanpa Wajib Qadha
Orang yang wajib membayar fidyah tanpa wajib mengqadha puasa Ramadhan ada 2, yaitu :- Orang yang sudah terlalu tua dan tidak mampu berpuasa.
- Orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.
12. Tidak Wajib Qadha Dan Tidak Wajib Membayar Fidyah
Orang yang tidak wajib mengqadha puasa serta tidak wajib membayar fidyah yaitu bagi orang gila yang tidak disengaja.Catatan :
- Fidyah adalah denda sebab meninggalkan puasa Ramadhan berupa 1 mud ( kurang lebih 7 ons) dari makanan pokok yang mencukupi dalam zakat fitrah. Jumlah fidyah harus sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.
- Orang yang meninggal yang masih mempunyai tanggungan puasa wajib dengan tanpa udzur, padahal sebelum meninggal dia mempunyai kesempatan mengqadhanya, maka puasanya dapat diganti dengan membayar fidyah atau diqadha oleh ahli waris atau kerabatnya.
- Pembayaran fidyah diambilkan dari tirkahnya si mayit, jadi tirkahnya mayit tidak boleh dibagi waris dulu sebelum hutangnya kepada Allah (fidyah) atau hutang kepada anak Adam dilunasi terlebih dahulu.
- Fidyah harus diberikan kepada fakir miskin. Jika seseorang memiliki tanggungan membayar fidyah sebanyak 5 mud, maka boleh dibayar sekaligus dalam satu waktu atau diangsur selama 5 hari, dan boleh diberikan kepada satu atau lima orang fakir miskin.
Wallahu a'lam.
Terimakasih sudah berkunjung & berbagi. ( Lintang Sanga )