Home » » Maksiat Mata

Maksiat Mata

Baca Juga


Termasuk dari maksiat mata adalah memandang perempuan lain (bukan mahram). Dan begitu juga memandangnya perempuan kepada laki-laki lain. Dan juga memandang aurat, oleh karena itu haram bagi laki-laki memandang bagian-bagian tubuh perempuan lain selain perempuan halalnya (istri atau budak). Dan haram bagi perempuan membuka bagian dari tubuhnya di hadapan orang yang haram memandanginya. Juga haram bagi laki-laki dan perempuan membuka bagian tubuh yang ada di antara pusar dan lutut di hadapan orang yang memperhatikan auratnya sekalipun sesama jenis atau mahram selain orang yang halal baginya. Dan haram bagi keduanya (laki-laki dan perempuan) membuka bagian dua anggota jeleknya (qubul dan dubur) di tempat yang sepi tanpa adanya kebutuhan (hajat) kecuali orang halalnya. Dan halal memandang bagian tubuh selain bagian tubuh yang ada diantara pusar dan lutu bagi mahramnya, sesama jenis dan anak kecil yang masih belum disukai (belum disyahwati) apabila tidak menimbulkan syahwat, kecuali anak laki-laki dan perempuan yang belum sampai pada usia tamyiz, jadi boleh memandangnya kepada bagian tubuh selain farji anak perempuan bagi selain ibunya (kalau ibunya boleh memandang farji anak perempuannya). Dan haram memandang orang Islam dengan pandangan merendahkan, juga haram memandang ke dalam rumah orang lain tanpa izin dari pemiliknya, juga haram memandang sesuatu yang disimpan tanpa ada izin dari pemiliknya, haram menyaksikan kemungkaran jika tidak mengingkarinya atau tanpa adanya udzur dan harus segera meninggalkannya.

Keterangan maksiat mata yang harus dihindari oleh setiap orang Islam diantaranya adalah:
  • Memandang perempuan yang bukan mahramnya (bagi laki-laki), begitu juga memandang laki-laki yang bukan mahramnya (bagi perempuan). Imam Al-Husni berkata "Pendapat yang paling shahih menurut Imam Ar-Rafi'i bahwasannya seorang perempuan boleh memandang kepada semua anggota tubuh laki-laki yang bukan mahramnya kecuali anggota yang ada diantara pusar dan lutut, sedangkan pendapat yang kedua adalah seorang perempuan tidak boleh memandang laki-laki lain (bukan mahram) kecuali kepada semisal anggota perempuan yang boleh dipandang laki-laki lain (muka dan telapak tangan)", dan Imam An-Nawawi berkata, "ini pendapat yang paling shahih menurut jama'ah".
  • Memandangi aurat baik sesama jenis ataupun lainnya, baik mahram ataupun lainnya. Aurat seorang laki-laki di dalam shalat, di hadapan sesama laki-laki atau di hadapan mahram perempuannya adalah anggota yang ada diantara pusar dan lutut, namun jika berada di hadapan perempuan lain (bukan mahram) maka auratnya adalah semua bagian tubuhnya, sedangkan jika saat sendirian maka auratnya adalah qubul dan dubur. Sedang aurat seorang perempuan di dalam shalat adalah seluruh anggota tubuh selain muka dan telapak tangan, sedangkan di hadapan laki-laki lain auratnya adalah seluruh tubuhnya, jika di hadapan perempuan muslimah atau di hadapan mahram laki-lakinya maka auratnya adalah bagian yang ada diantara pusar dan lututnya, sedangkan jika di hadapan perempuan kafir maka auratnya adalah bagian selain bagian yang terlihat saat bersibuk diri sebagaimana keterangan dalam kitab Al-Bajuri.

    Oleh karena itu, haram bagi laki-laki melihat bagian dari tubuh perempuan lain selain perempuan yang halal baginya seperti istri dan budaknya, karena pandangan adalah tempat prasangkanya fitnah yakni hal yang dapat menggerakkan syahwat. Boleh bagi laki-laki memandang seluruh tubuh istrinya dikarenakan kebolehannya bersenang-senang dengan istrinya. Haram bagi perempuan lain membuka bagian dari tubuhnya di hadapan orang yang haram memandanginya, dan semua umat Islam sepakat bahwa seorang perempuan tidak boleh keluar dalam keadaan membuka sebagian dari auratnya. Haram bagi laki-laki dan perempuan membuka bagian yang ada diantara pusar dan lutut di hadapan orang yang dapat melihatnya sekalipun sesama jenis atau mahramnya (orang yang haram dinikahinya) selain orang yang halal. Haram bagi perempuan membuka qubul dan dubur disaat sendirian, tidak ada hajat kecuali untuk suami dan sayyid.
  • Dan halal bagi mahram, sesama jenis atau anak kecil yang belum disyahwati, memandang bagian selain bagian yang ada diantara pusar dan lutut jika hal tersebut tidak menimbulkan syahwat, namun jika pandangan tersebut menimbulkan syahwat maka hukumnya haram dengan sepakatnya ulama, bahkan haram memandangi setiap sesuatu sekalipun benda padat seperti memandangi tiang dengan syahwat. Batasan syahwat adalah memandang kemudian merasa nikmat. Dan boleh memandang bagian selain farji anak kecil laki-laki atau perempuan yang belum mencapai usia tamyiz kecuali bagi ibunya diwaktu menyusui dan merawatnya, oleh karena itu boleh bagi ibu memandang dan menyentuh farjinya disaat ada hajat.
  • Dan haram memandang orang Islam dengan pandangan mengedip-ngedipkan merendahkan seperti mengerutkan muka, kelopak mata dan kumisnya dengan tujuan merendahkan sebagaimana yang pernah dilakukan orang kafir Quraisy terhadap para sahabat radhiyallahu 'anhuma.
  • Memandang ke dalam rumah orang lain tanpa izin dari pemiliknya atau melihat sesuatu yang dirahasiakan tanpa ada izin dari pemiliknya, Haram menyaksikan kemunkaran apabila tidak memungkirinya karena terdapat sabda Nabi ﷺ, "Tidak ada dari kaum yang melakukan kemaksiatan sedangkan di dalam terdapat orang yang mampu mengingkarinya kemudian tidak melakukannya kecuali besar kemungkinan adzab Allah juga menimpanya", atau apabila tidak ada udzur baginya, namun apabila ada udzur seperti tidak mampu mengingkarinya dikarenakan jiwa, harta dan lainnya terancam. Dan wajib baginya meninggalkan kemunkaran tersebut. Wallahu a'lam.

Darl Ihya' Indonesia hal 66 – 68

فصل : ومن معاصى العين النظر إلى النساء الاجنبيات وكذا نظرهن اليهم ونظر العورات فيحرم نظر الرجل إلى شيئ من بدن المرأة الاجنبية غير الحليلة ويحرم عليها كشف شيئ من بدنها بحضرة من يحرم نظره اليها ويحرم عليه وعليها كشف شيئ مما بين السرة والركبة بحضرة مطلع على العورات ولو مع جنس ومحرمية غير حليل ويحرم عليهما كشف السوأتين فى الخلوة لغير حاجة الا لحليل وحل مع المحرمية او الجنسية او الصغير الذى لا يشتهى نظرما عدا ما بين السرة و الركبة اذا كان بغير شهوة الا صبي او صبية دون سن التمييز فيحل نظره ما عدا فرج الانثى لغير امها ويحرم النظر بالاستحقار الى المسلم والنظر فى بيت الغير بغير اذنه او شيئ أخفاه كذلك ومشاهدة المنكر اذا لم ينكر او بعذر ويفارق

Referensi:
Kitab Sullamut Taufiq, Imam An-Nawawi Al-Bantani

Terimakasih sudah berkunjung & berbagi. ( Lintang Sanga )


Previous
« Prev Post

Cari Artikel di Blog Ini