
Qunut merupakan amalan yang disunnahkan dalam shalat, terutama shalat Shubuh dan shalat Witir pada pertengahan akhir bulan Ramadhan. Bahkan dalam madzhab Syafi’i, qunut termasuk bagian dari sunnah ab‘ad. Orang yang membaca do'a qunut dianjurkan untuk mengangkat tangan.
Qunut sangat dianjurkan. Kalau ditinggalkan karena lupa atau sengaja, seseorang dianjurkan sujud sahwi. Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar menjelaskan:
واعلم أن القنوت مشروع عندنا في الصبح وهو سنة متأكدة، لو تركه لم تبطل صلاته لكن يسجد للسهو سواء تركه عمدا أو سهوا
Baca Juga
“Ketahuilah bahwa qunut shubuh menurut kami disyari'atkan. Hukumnya sunnah muakkad. Kalau ditinggalkan, baik sengaja maupun tidak sengaja, tidak akan membatalkan shalat, tapi dianjurkan sujud sahwi.”
“Ulama madzhab Syafi’i berbeda pendapat soal hukum mengangkat tangan ketika qunut Shubuh dan menyapu kedua tangan ke wajah. Perbedaan itu dapat dibagi menjadi tiga pendapat. Pertama, pendapat paling shahih, dianjurkan mengangkat kedua tangan dan tidak dianjurkan menyapu wajah dengan kedua tangan setelah berdo'a. Kedua, dianjurkan mengangkat dan menyapu wajah. Ketiga, tidak dianjurkan mengangkat tangan dan menyapu wajah. Tetapi seluruhnya sepakat bahwa tidak boleh menyapu selain wajah, semisal dada dan lain-lain.”
Menurut Imam An-Nawawi, qunut bukan bagian dari rukun shalat sehingga shalat tetap sah bila tidak mengerjakan qunut. Tetapi, orang yang meninggalkan qunut shubuh dianjurkan untuk mengerjakan sujud sahwi, yaitu sujud sebelum salam pada tasyahud akhir.
Sebagaimana diketahui, qunut pada hakikatnya adalah sebuah do'a. Lazimnya, ketika berdo'a dianjurkan mengangkat tangan dan mengusap kedua tangan ke wajah setelah berdo'a. Namun apakah hal tersebut juga dianjurkan pada saat qunut Shubuh?
Terkait persoalan ini sebenarnya ulama juga berbeda pendapat. Perbedaan pendapat itu disebutkan Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar. Ia menuliskan:
اختلف أصحابنا في رفع اليدين في دعاء القنوت ومسح الوجه بهما على ثلاثة أوجه: أصحها أنه يستحب رفعهما ولا يمسح الوجه، والثاني يرفع ويمسحه، والثالث لا يمسح ولا يرفع. واتفقوا على أنه لا يمسح غير الوجه من الصدر ونحوه
“Ulama madzhab Syafi’i berbeda pendapat soal hukum mengangkat tangan ketika qunut Shubuh dan menyapu kedua tangan ke wajah. Perbedaan itu dapat dibagi menjadi tiga pendapat. Pertama, pendapat paling shahih, dianjurkan mengangkat kedua tangan dan tidak dianjurkan menyapu wajah dengan kedua tangan setelah berdo'a. Kedua, dianjurkan mengangkat dan menyapu wajah. Ketiga, tidak dianjurkan mengangkat tangan dan menyapu wajah. Tetapi seluruhnya sepakat bahwa tidak boleh menyapu selain wajah, semisal dada dan lain-lain.”
Ulama berbeda pendapat terkait hukum kebolehan mengangkat tangan dan menyapu wajah dengan kedua telapak tangan pada saat doa qunut. Berdasarkan kajian Imam An-Nawawi, pendapat paling kuat adalah dianjurkan mengangkat tangan pada saat qunut shubuh dan tidak dianjurkan menyapu wajah dengan kedua telapak tangan setelah do'a qunut. Wallahu a‘lam.
Sumber: http://www.nu.or.id/post/read/89014/hukum-mengangkat-tangan-saat-qunut-shubuh
Terimakasih sudah berkunjung & berbagi. ( Lintang Sanga )